Sensus Penduduk 2020

Per tanggal 15 Februari 2020, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik mulai menggelar kegiatan Sensus Penduduk (SP) 2020. Sensus Penduduk adalah perhitungan jumlah penduduk secara periodik. Data yang dicapai, biasanya tidak hanya meliputi jumlah orang, tetapi juga fakta mengenai misalnya jenis kelamin, usia, bahasa, dan hal-hal lain yang dianggap perlu.

SP2020 akan diadakan melalui 2 metode, yaitu secara online dan secara offline. Sensus Penduduk Online dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2020 – 31 Maret 2020, sedangkan Sensus Penduduk Offline (yaitu dengan kunjungan wawancara) akan dilaksanakan pada tanggal 1 – 31 Juli 2020.

Nah, bagaimana cara mengikuti Sensus Penduduk Online ini? Berikut tata caranya.

Pertama, buka alamat situs https://sensus.bps.go.id/ .

Kemudian, masukkan NIK, Nomor KK, dan kode Captcha pada kotak yang terletak di sebelah kanan. Jika sudah diisi semua, klik Cek Keberadaan.

Berikutnya, buat password untuk login nanti, dan juga pertanyaan keamanan untuk mereset password jika suatu saat Anda lupa.

Nah, setelah Anda membuat password, akan ada petunjuk pengisian sensus. Jika Anda sudah siap, maka klik tombol Mulai mengisi.

Isian pertama adalah Keterangan Keluarga. Di bagian ini Anda diminta untuk mengisi alamat tempat tinggal saat ini dan beberapa keterangan mengenai tempat tinggal tersebut.

Jika sudah diisi, Anda bisa klik Lanjut untuk melanjutkan isian. Di bagian berikutnya adalah daftar anggota keluarga. Di sana ada daftar nama-nama anggota keluarga Anda, dan Anda juga dapat menambahkan anggota keluarga baru jika belum tertera di daftar tersebut.

Jika sudah sesuai, Anda bisa klik Lanjut untuk melanjutkan pengisian mengenai data-data pribadi masing-masing anggota keluarga Anda. Jika Anda belum selesai mengisi semua data yang diperlukan, Anda dapat menyimpan sebagian isian Anda dengan klik tombol Simpan sementara yang terletak di sebelah kanan atas.

Jika Anda sudah mengisi data seluruh anggota keluarga Anda, maka selanjutnya akan ada Ringkasan Pengisian Sensus yang memberitahukan status pengisian anggota keluarga Anda apakah sudah lengkap atau belum atau masih ada kesalahan pengisian. Jika belum lengkap atau ada kesalahan, harap dilengkapi atau diperbaiki terlebih dahulu. Namun jika Anda sudah yakin dengan kelengkapan dan kebenaran data yang Anda isikan, silakan klik tombol Kirim dan unduh bukti pengisian.

Organisasi Tanpa Sistem adalah Kekacauan

Tidak adanya sistem dan aturan yang jelas di dalam sebuah organisasi akan mengakibatkan kacaunya kerja organisasi tersebut di dalam mencapai tujuannya. Apa saja efeknya?

Ketidakjelasan

Tidak adanya sistem membuat tidak adanya kejelasan tugas, tanggungjawab, pengawasan, dan lain sebagainya. Hal tersebut akan menyebabkan kebingungan di antara para anggota organisasi.

Konflik

Dengan adanya ketidakjelasan pembagian tugas dan tanggungjawab, akan terjadi kekacauan di antara para anggota organisasi. Mereka akan saling lempar tugas dan tanggungjawab satu sama lain, dan itu akan menyebabkan konflik.

Turnover Tinggi

Tentu saja, dengan kekacauan yang ada akibat tidak adanya kejelasan pembagian tugas dan tanggungjawab akan mengakibatkan anggota organisasi merasa tidak betah dan ingin keluar dari situ.

Performa Menurun

Semua akibat di atas akan berujung pada satu kerugian yang paling utama, yaitu menurunnya performa organisasi secara keseluruhan. Hal ini akan mengganggu keberlangsungan organisasi di dalam mencapai tujuannya.

Oleh karena itu, penting bagi pemilik ataupun pimpinan sebuah organisasi untuk membuat sebuah sistem yang komprehensif supaya bisa mengoptimalkan kerja dari organisasi tersebut.

Konten yang Tidak Layak Share

Beberapa hari lalu saya menemukan sebuah video amatir sebuah kejadian kecelakaan yang di-share di Whatsapp Group (WAG) yang saya ikuti. Video itu dengan jelas menyorot seorang wanita korban kecelakaan yang tewas di TKP dengan kondisi yang mengenaskan dimana kepalanya pecah terlindas truk. Jadi di video itu tergambar jelas bagaimana isi kepala yang sudah pecah berhamburan keluar. Berikut ini hasil capture-nya:

Saya pikir, video-video semacam ini tidak layak untuk di-share. Saya tidak mengerti bagaimana bisa seseorang begitu saja menyebarluaskan video yang seperti ini. Dimana masalahnya?

Pertama, video tersebut merupakan konten yang mengandung unsur sadis dan mengerikan. Tidak semua orang sanggup melihat gambar-gambar semacam itu tanpa merasa jijik.

Kedua, bayangkan jika korban yang ada di dalam video tersebut adalah keluarga atau teman anda. Sudah pasti anda tidak ingin melihat video tersebut untuk menghindari bertambahnya kepiluan hati dan trauma.

Jadi, harap dipikir ulang jika anda ingin menyebarluaskan konten-konten yang mengandung unsur sadis dan mengerikan.

Mematikan Notifikasi Google Chrome

Banyak pengguna Google Chrome yang merasa terganggu dengan adanya notifikasi yang tiba-tiba muncul di sebelah kanan layar. Bahkan terkadang, notifikasi yang muncul merupakan gambar-gambar yang tidak pantas.

Untuk menghilangkan notifikasi tersebut, berikut ini caranya:

  1. Copy URL ini ke Address Bar: chrome://settings/content/notifications lalu pencet Enter
  2. Cari tulisan “Ask before sending (recommended)” lalu klik Slider di sebelah kanannya hingga tulisannya berubah menjadi “Blocked”
  3. Jika Anda sudah terlanjur mengizinkan sebuah situs mengirimkan notifikasi, maka Anda perlu mematikannya satu per satu
  4. Cari situs yang dimaksud di bagian bawah dari tulisan “Allow”
  5. Klik simbol 3 titik, lalu pilih “Block” atau “Remove”
  6. Lakukan hal yang sama untuk situs-situs lainnya.

Selamat, Anda tidak akan diganggu oleh notifikasi lagi ketika membuka browser Google Chrome.

Pelaksanaan Undang-Undang Tidak Boleh Tebang Pilih

Siapapun yang ingin membuat suatu peraturan atau ketentuan, yang di dalam penyusunannya berpedoman kepada peraturan perundang-undangan di Indonesia, tidak boleh hanya mengambil pasal-pasal yang menguntungkan si pihak pembuatnya saja, tapi harus mengambil seluruh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar tersebut. Hal ini untuk memenuhi asas keadilan dalam hukum, yaitu keseimbangan antara hak-hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang berhubungan dengan peraturan atau ketentuan tersebut.

Saya ambil contoh dari peraturan mengenai lembur. Jika suatu perusahaan membuat ketentuan sesuai UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Kepmen Kep.102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur, maka perusahaan tersebut harus mengikutsertakan dua hal, yaitu ketentuan tentang batasan waktu lembur dan ketentuan tentang perhitungan upah lembur.

Perusahaan tidak bisa tebang pilih, hanya mengadopsi aturan tentang pengaturan waktu lembur tapi mengabaikan aturan mengenai perhitungan upah lembur, dan malah membuat ketentuan upah lembur sendiri (yang jauh lebih murah dibandingkan aturan perundang-undangan). Hal itu membuat ketentuan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan batal demi hukum, juga mengakibatkan timbulnya ketidakadilan di dalam internal perusahaan.

Hal ini tampaknya sepele, tapi bisa jadi ada di dalam kehidupan sehari-hari kita.

Harapan Jika Perang Dunia 3 Terjadi

Akhir-akhir ini kita dihebohkan dengan memanasnya hubungan antara Amerika Serikat dengan Iran. Hal itu disebabkan oleh dibunuhnya jenderal Iran, Qasem Soleimani oleh tentara AS.

AS berpandangan bahwa Soleimani mengancam keamanan negara mereka, sehingga mereka menyerang dan membunuh Soleimani. Iran sendiri tidak terima dengan kejadian itu, dan mengirimkan serangan balasan dengan menyerang pangkalan militer AS di Irak.

Tagar WWIII dan kata kunci World War 3 pun menjadi trending topic dunia akibat kejadian tersebut.

Sementara itu di Asia, hubungan Indonesia dengan Tiongkok agak menegang karena kapal-kapal ikan Tiongkok memasuki perairan Indonesia di Natuna dan mencuri ikan di sana. Bahkan kapal-kapal ikan tersebut dikawal oleh kapal Coast Guard mereka.

Tiongkok berpandangan bahwa mereka berada di perairan Tiongkok. Sementara itu Indonesia berpandangan bahwa wilayah itu adalah wilayah Indonesia sesuai dengan konvensi UNCLOS yang juga disepakati oleh Tiongkok.

Dua kejadian yang terjadi di awal tahun 2020 ini menjadi kejutan tahun baru yang tidak diduga banyak orang. Saya berharap Tiongkok menghormati kedaulatan laut Indonesia dan segera keluar dari wilayah perairan Natuna. Untuk kasus AS-Iran, saya cuma berharap kalaupun perseteruan mereka terus memanas dan berlarut-larut, semoga gak ada efek negatifnya untuk Indonesia. Malah kalo bisa sih Rupiah menguat terhadap US Dollar, IHSG naik, dan NAB reksadana naik hahaha.

Menulis Tahun 2020 Harus Lengkap

Kemarin saya mendapatkan broadcast message di salah satu grup WA yang saya ikuti, isinya sebagai berikut:

Sekedar mengingatkan :

Untuk segala surat penyurat , apalagi yang mengandung nilai perikatan hukum. Untuk penulisan tanggal selama tahun 2020, harap jangan disingkat, misalnya hanya ditulis 25/02/20. Hal ini bisa disalahgunakan orang dengan menambahkan 2 angka dibelakangnya, misalnya menjadi 25/02/2019 atau 25/02/2018, dan seterusnya. Harap selama tahun 2020 penulisan tanggal ditulis lengkap : 25/02/2020 supaya tidak bisa ditambahi angka untuk disalahgunakan.

Nanti setelah tahun 2021 boleh disingkat lagi menjadi 25/02/21, karena sdh tidak bisa ditambahi angka lagi.

Boleh dishare untuk mencegah hal2 yg tidak diinginkan di kemudian hari.

Selamat memasuki tahun 2020.

Inti dari broadcast (BM) itu adalah, berhati-hati ketika menuliskan tahun saat menulis tanggal agar tidak menyingkat 01/01/2020 menjadi 01/01/20 karena angka 20 bisa ditambahi angka lain semisal 19 di belakangnya (jadinya 2019).

Pesannya sangat bagus, tapi saya jadi inget-inget lagi bagaimana selama ini saya menuliskan tanggal. Ternyata saat membuat surat resmi (yang diketik dengan komputer), saya selalu menuliskan tanggal dengan format baku, seperti ini: 19 Januari 2020.

Mungkin yang sering pake format pendek sesuai dengan yang di BM di atas adalah ketika saya nulis memo atau catatan kecil menggunakan pulpen. Tapi sekarang ini saya udah sangat jarang nulis memo.

Well anyway, dari sekian banyak BM yang kebanyakan “pepesan kosong” bahkan menjurus hoax, baru kali ini saya dapet broadcast yang cukup ada faedahnya secara teknis. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Pengen Kuliah

Saya ini lagi ngebet banget pengen kuliah lagi. Dulu sempet kuliah tapi DO hahaha.

Sekarang lagi kepikiran pengen kuliah di UT (Universitas Terbuka). Lho kenapa pilih UT?

Yang pasti, UT yang paling cocok sama kondisi saya sekarang. Saya sulit untuk bolak balik rumah-kantor-kampus setiap hari karena yaaa waktunya susah. Jadi lebih pilih kuliah online.

Biaya pun jadi pertimbangan saya, karena biaya di UT masih terjangkau buat saya. Pilihan saya mau ke program studi Manajemen, akreditasinya juga udah A. Saya cek sekilas mata kuliah juga kayaknya seru-seru kecuali Matematika Ekonomi kali ya? Haha.

Sebenernya saya sempet bingung pilih antara program studi Manajemen sama Administrasi Bisnis, tapi akhirnya saya putuskan pilih Manajemen. Kenapa? Mungkin nanti saya jawab detail kalo udah ngerasain kuliah Manajemen biar gak salah.

Ya semoga gak ada halangan dan saya bisa daftar di semester ganjil nanti. Amin.

Belajar Reksadana

Saya mulai coba belajar dan beli reksadana sekitar pertengahan tahun 2018. Ketika itu, Tokopedia mulai membuka fasilitas pembelian reksadana, maka saya manfaatkan untuk nyobain. Pada waktu itu di Tokopedia cuma ada reksadana pasar uang.

Sekarang saya mulai nyobain investasi di Bareksa, marketplace khusus reksadana. Sebenernya, masih ada marketplace lain seperti Bibit atau Ajaib. Ke depan akan saya coba satu persatu, tapi untuk sekarang saya baru coba Bareksa.

Di Bareksa (dan sepertinya di marketplace reksadana lainnya juga), pilihan reksadana lebih lengkap karena di sana ada reksadana pasar uang, pendapatan tetap, campuran dan saham. Untuk kalian yang pengen tau bedanya masing-masing tipe itu, mungkin lebih lengkapnya kalo kalian cari referensi sendiri, ada banyak di google.

Tapi yang saya tau, kalo kalian cuma ingin nabung uang lebih, gak tau juga kira-kira kapan uang itu bakal dipakai, dan gak bisa terima resiko uangnya berkurang, maka pilihlah reksadana pasar uang. Tapi kalo sebaliknya, kalian bener-bener ingin berinvestasi dan uangnya kemungkinan gak akan dipakai dalam jangka waktu lama, pilihlah reksadana saham. Nah, kalo kondisi kalian berada di tengah-tengah, bisa pilih reksadana pendapatan tetap atau reksadana campuran.

Itu sedikit tips dari saya, semoga gak salah ya. 😀

Nah saya sendiri di Bareksa baru berinvestasi di 2 reksadana, pasar uang sama pendapatan tetap. Karena waktu di Tokopedia udah terbiasa sama reksadana pasar uang yang uangnya selalu nambah, waktu itu saya agak kaget ketika di reksadana pendapatan tetap uangnya berkurang ha ha ha. Tapi sekarang udah terbiasa dan uangnya juga udah nambah.

Sekarang saya udah males ngecek-ngecek, fokusnya sekarang cuma supaya bisa nambahin investasi tiap bulan abis gajian.

Area ini Diawasi Kamera CCTV

Kalimat judul di atas sering kita jumpai di tempat-tempat yang membutuhkan keamanan ekstra. Kalimat di atas menjadi mantra sakti yang diyakini membuat para pelaku kejahatan mengurungkan niatnya. Bahkan ada juga yang hanya menempelkan stiker bertuliskan kalimat tersebut, padahal mereka tidak pasang CCTV ha ha ha. Lalu apakah tulisan di atas saja cukup untuk mencegah tindak kejahatan?

Jawabannya sangat relatif dan tergantung dari banyak faktor. Tapi, akan lebih baik lagi jika ada upaya-upaya yang lebih substantif yang dapat semakin meminimalisasi tindak kejahatan dibanding hanya menempel stiker dengan kalimat di atas, di antaranya adalah:

  1. Gunakan hanya kamera CCTV dengan kualitas yang baik.
    Banyak tempat-tempat yang hanya menggunakan kamera CCTV alakadarnya. Biasanya, kamera-kamera CCTV ini ditawarkan oleh vendor dalam bentuk paketan dengan harga miring. Padahal jika ditelusuri hasilnya, kamera ini tidak dapat mengidentifikasi objek secara jelas. Dalam istilah dunia video surveillance, kamera itu masuk dalam kategori deteksi, bukan rekognisi, apalagi identifikasi.
  2. Pusatkan semua kamera CCTV pada 1 ruang kontrol.
    Karena fokusnya adalah untuk mencegah, maka penting sekali untuk menempatkan orang yang bertugas mengawasi kamera-kamera CCTV yang ada untuk dapat berkoordinasi dengan petugas keamanan di lapangan.

Nah, upaya-upaya di atas penting dilakukan untuk meminimalisasi tindak kejahatan.