Pelaksanaan Undang-Undang Tidak Boleh Tebang Pilih

Siapapun yang ingin membuat suatu peraturan atau ketentuan, yang di dalam penyusunannya berpedoman kepada peraturan perundang-undangan di Indonesia, tidak boleh hanya mengambil pasal-pasal yang menguntungkan si pihak pembuatnya saja, tapi harus mengambil seluruh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar tersebut. Hal ini untuk memenuhi asas keadilan dalam hukum, yaitu keseimbangan antara hak-hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang berhubungan dengan peraturan atau ketentuan tersebut.

Saya ambil contoh dari peraturan mengenai lembur. Jika suatu perusahaan membuat ketentuan sesuai UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Kepmen Kep.102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur, maka perusahaan tersebut harus mengikutsertakan dua hal, yaitu ketentuan tentang batasan waktu lembur dan ketentuan tentang perhitungan upah lembur.

Perusahaan tidak bisa tebang pilih, hanya mengadopsi aturan tentang pengaturan waktu lembur tapi mengabaikan aturan mengenai perhitungan upah lembur, dan malah membuat ketentuan upah lembur sendiri (yang jauh lebih murah dibandingkan aturan perundang-undangan). Hal itu membuat ketentuan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan batal demi hukum, juga mengakibatkan timbulnya ketidakadilan di dalam internal perusahaan.

Hal ini tampaknya sepele, tapi bisa jadi ada di dalam kehidupan sehari-hari kita.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *